← Kembali ke daftar layanan

SAKRAMEN PERKAWINAN

Syarat-syarat :
1. Mengisi formulir pendaftaran perkawinan
2. Mengisi Formulir Berkasi Perkawinan (untuk cheklist dilakukan oleh petugas sekretaria)
3. Surat permandian
4. Calon pengantin sebaiknya sudah menerima Sakramen Krisma/Penguatan
5. Foto berdampingan ukuran 4 x 6 (berwarna) sebanyak 4 (empat) lembar
6. Surat Pengantar dari Ketua Lingkungan masing-masing
7. Surat Pernyataan belum menikah, bermaterai
8. Fotocopy sertifikat Kursus Persiapan Perkawinan/Program Membangun Rumah Tangga (MRT)
9. Fotocopy KK Katolik atau Surat Keterangan Domisili dari Ketua Lingkungan
10.Fotocopy KTP yang masih berlaku
11.Mempersiapkan dua orang saksi perkawinan beragama Katolik
12.Menanyakan jadwal Kanonik ke Sekretariat atau Pastor yang akan memberkati

Syarat tambahan apabila salah satu calon pengantin tidak beragama Katolik :
1. Fotocopy surat baptis Kristen (bila salah satu calon pengantin beragama Kristen)
2. Fotocopy KTP dari 2 orang saksi yang menyatakan kebenaran belum menikah
3. Pihak non Katolik mempersiapkan dua orang saksi (bukan orang tua/saudara kandung) yang jujur dan bertanggung jawab untuk mengajukan dispensasi ke Uskup
4. Setelah dispensasi keluar, segera mengatur jadwal penyelidikan Kanonik ke Sekretariat atau Pastor yang akan memberkati

Hal-hal lain yang harus diperhatikan :
1. Pendaftaran hari, tanggal, jam perkawinan sebaiknya dilakukan dengan langsung datang ke Sekretariat Gereja, untuk menghindari kesalahan pencatatan, pendaftaran melalui telpon atau Whatsapp tidak dilayani
2. Calon pengantik dari TNI dan POLRI harus ada surat ijin menikah dari kesatuan masing-masing
3. Pasangan pengantin agar menghindari masa Prapaskah dan Masa Adven


Download file here:

📄 Download Formulir